makalah HAM
MAKALAH PKN
JUDUL
“HAK ASASI MANUSIA”

Disusun Oleh :
Wiwi Alfiani
KELAS : 2 B
JURUSAN FARMASI
POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya
kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya
pula, penulis dapat menyelesaikan makalah HUKUM dan HAM tepat pada waktunya. Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya
bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang
telah terlibat dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan
masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam
penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan
bermanfaat bagi kita semua.
Makassar,17 November 2014
(Ancu
Sugianto)
i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
- UU yang mengatur HAM di Indonesia
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- 2 Landasan terhadap pengakuan HAM
- Asal mula perkembangan pemikiran HAM dunia
- 4 Generasi perkembangan pemikiran HAM
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
- HAM dan Demokrasi
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari Hak Asasi Manusia.
1.3.2 Untuk mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.3.3 Untuk
mengetahui permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia.
1.3.4 Untuk
mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang HAM.
1.3.5 Untuk
mengetahui generasi-generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.3.6 Untuk
mengetahui hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.7 Untuk mengetahui beberapa contoh pelanggaran HAM.
1.3.8 Untuk
mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4 MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian HAM.
1.4.2 Kita dapat
mengetahui UU yang mengatur HAM di Indonesia.
1.4.3 Kita dapat
mengetahui asal mula perkembangan pemikiran tentang HAM.
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
1.4.2 Kita dapat mengetahui generasi perkembangan pemikiran HAM.
1.4.3 Kita menjadi tahu hubungan antara HAM dan demokrasi.
1.4.4 Kita dapat mengetahui apa saja pelanggaran-pelanggaran HAM.
1.4.5 Kita dapat mengetahui upaya pencegahan HAM di Indonesia
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak
dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat
hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
3
2.2 HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM
diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut
konsep Negara-negara Barat :
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan
federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar:
hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih
dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut
konsep sosialis :
1) Hak asasi hilang
dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak
ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak
membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut
konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai
keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk
kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d. HAM menurut
konsep PBB :
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam
perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
4
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
2.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di
Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia
mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada
Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5
Di Indonesia secara
garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
1.
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
4.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
5.
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya
hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
2.4 UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
6
2.5 PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Sejalan dengan
amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai
dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar
negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan
hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
7
2.6 2 LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM :
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
2.7 ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA
1.
MAGNA CHARTA
Pada umumnya para
pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
2.
THE AMERICAN DECLARATION
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
THE FRENCH DECLARATION
Pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4.
THE FOUR FREEDOM
Ada empat hak
kebebasan yaitu : berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
8
2.8 4 GENERASI PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
1. GENERASI
PERTAMA, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
2. GENERASI KEDUA,
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya.
3. GENERASI
KETIGA, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4. GENERASI
KEEMPAT, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
2.9 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
9
2.10 HAM DAN DEMOKRASI
Berdasarkan konteks
sejarah, pada dasarnya perjuangan mewujudkan suatu demokrasi juga merupakan
sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Oleh karena itu, dewasa ini isu mengenai
demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia.
Demokrasi dan HAM
adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak terelakkan. Perjuangan menegakkan
demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak
asasi manusia. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi
penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan
penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah
perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Demokrasi memiliki
dua unsur utama, yaitu kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis
dan kesamaan hak-hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beetham
& Boyle.2000). Dalam pandang yang hampir sama demokrasi mencakup 2 konsep pokok
yaitu :
1.
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi.
2.
Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil
maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa.
Jadi, bagian tak
dapat terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan
penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan
warganya sekaligus memberi tugas pemerintah unutk menjamin kebebasan tersebut.
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip
persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh
akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
Adanya kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas hak asasi
manusia.
2.11 BEBERAPA CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
10
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.12 UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
1.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya
represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi
harus ditegakkan.
2.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang
baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang
dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum
dalam rangka menegakkan hukum.
3.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi
melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai
jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
4.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan
masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan
kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik
horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai
tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan
secara terencana, adil, dan menyeluruh.
11
5.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan
perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang
memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat
aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
6.
Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta
dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang
ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
7.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu
diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain,
pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan
aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Pelanggaran HAM
tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
12
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk
menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan
penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan
dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada
dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum,
dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud
dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen
bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali
di masa kini dan masa yang akan datang.
3.2 SARAN-SARAN
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga
HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang
lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi
atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
13
DAFTAR PUSTAKA
14
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah............................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah.....................................................................................................2
1.3
Tujuan Penulisam......................................................................................................2
1.4
Manfaaf Penulisan.....................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM..........................................................................................................3
2.2 HAM
Pada Tatapan
Global...........................................................................................4
2.3 HAM
Manusia Di
Indonesia..........................................................................................5
2.4 UUD
Yang Mengatur HAM Di
Indonesia......................................................................6
2.5
Permasalahan Dan Penegakan HAM Di Indonesia.......................................................7
2.6
Landasan Terhadap Pengakuan HAM...........................................................................8
2.7
Asal Mula Perkembangan Pemikiran HAM
Dunia.........................................................8
2.8
Generasi Perkembangan Pemikiran HAM.....................................................................9
2.9
Perkembangan Pemikiran HAM Di
Indonesia................................................................9
2.10
HAM Dan
Demokrasi..................................................................................................10
2.11
Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran
HAM................................................................10
2.12
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM Di
Indonesia...................................................11
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................13
3.2
Saran.............................................................................................................................13
3.3
DaftafPustaka...............................................................................................................14
ii

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda